Rabu, 24 September 2014
Bojonegoro Seorang guru SD di Desa Kanten Kecamatan Trucuk memaksa muridnya melakukan perbuatan tak senonoh. Guru Tidak Tetap (GTT) bidang studi agama berinisial RH (35) melakukan tindakan tidak terpuji terhadap muridnya, sebut saja Bunga, siswi kelas VI.
Kasusnya sudah dilaporkan ke Polsek Trucuk dan ditindaklanjuti oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Bojonegoro. Saat ini pelaku sudah diamankan karena laporan dari orang tua korban sudah cukup jelas. Orang tua korban sangat terpukul mendengar penuturan anaknya.
"Kemarin mereka datang ke Polsek dan oleh anggota kami langsung diantar ke Polres," kata Kapolsek Trucuk, AKP Sukirman.
Informasi yang dihimpun, aksi bejat itu terjadi disaat kegiatan ekstra kurikuler membaca Al Qur’an di Mushola SDN II Kanten. Entah apa yang merasuki RH sampai tega memaksa siswinya memegang kemaluannya.
Diduga RH bukan sekali ini melakukan perbuatan tak senonoh. Sementara pasca kejadian itu Bunga yang semula periang tiba-tiba berubah murung dan sering menangis sendiri tanpa diketahui apa penyebabnya. Bahkan, dia tidak mau masuk sekolah.
"Dari situ orang tua korban mencari tahu dan mengetahui masalah anaknya," lanjut Kapolsek.
Akhirnya terungkap pada tanggal 21 September sekitar pukul 15.00 WIB Bunga dipaksa untuk melakukan perbuatan cabul. Orang tua korban langsung melabrak ke sekolah dan minta agar guru bejat itu dikeluarkan dari sekolah.
Tak hanya orang tua korban, sejumlah tetangga pelaku juga mengutuk keras tindakan RH tersebut. Mereka mengaku geram dan berharap polisi segera membekuk pelaku. Hal itu lantaran bukan sekali ini saja RH melakukan tindakan asusila terhadap siswinya. Setahun yang lalu RH juga pernah melakukan tindakan serupa. Saat itu guru cabul tersebut melakukan tindakan seperti saat ini di Madrasah Tsanawiyah Desa Kanten dan akhirnya dipecat.
Sekarang kasus ini sudah ditangani UPPA Polres Bojonegoro. Guru bejat itu sudah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.